PEKANBARU (HR)-Jaksa penuntut umum kembali tidak mampu menghadirkan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak (BBM), dengan terdakwa A Bob dan Niwen Khairiah. Saksi kunci yang dimaksud adalah Mayor Antonius Manulang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5), yang bersangkutan kembali tak bisa dihadirkan.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), pihaknya mempertimbangkan faktor keamanan untuk menjemput saksi kunci tersebut.Karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses peradilan militer di POM AL, Jakarta.
"Kami telah berupaya menghadirkan yang bersangkutan (Antonius Manulang, red). Karena alasan keamanan, kami mempertimbangkan kembali. Karena faktor keamanan, bukan karena takut majelis hakim," ujar JPU Juli Isnur di hadapan hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dengan keterangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan jaksa yang meminta kesaksian Antonius Manulang dibacakan berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Mabes Polri.
"Kita kabulkan permohonan JPU untuk membacakan BAP. Dengan catatan ada keberatan dari terdakwa," ujar Pudjo.
Terdakwa sendiri dalam persoalan ini menegaskan keberatan, karena ketidakhadiran saksi kunci tersebut. Keberatan ini menjadi catatan dalam persidangan.
Tidak hanya itu, persoalan kembali muncul, saat majelis hakim menanyakan berita acara pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Ternyata BAP tidak dilengkapi berita acara pengambilan sumpah sebelum dimintai keterangan oleh penyidik.
"Izin majelis hakim, kami tidak menemukan berita acara sumpah terhadap BAP yang bersangkutan," ujar JPU lainnya, Abdul Farid.
Perintah Atasan
Sementara itu, dalam BAP Antonius Manulang disebutkan, jika yang bersangkutan berhubungan dengan terdakwa A Bob karena perintah atasannya, Kolonel Ridwan. Begitu juga dengan aliran uang yang lalu-lalang di rekeningnya, disebutkan Antonius Manulang sebagai uang atasannya, Kolonel Ridwan. "Setelah ada uang masuk ke rekening saya, saya koordinasi ke komandan untuk perintah selanjutnya," ujar JPU Farid membacakan BAP Antonius.
Dalam sidang kemarin, terdakwa A Bob dan Niwen Khairiah juga sempat membantah keterangan yang disebutkan Antonius dalam BAP tersebut.
"Kalau saya disebut berbisnis minyak, iya, tapi di Batam. Bukan di Dumai," bantah A Bob membantah keterangan BAP Antonius Manulang yang menyebut bisnisnya ada di Dumai.
Saksi Meringankan
Dalam sidang kemarin, juga dihadirkan saksi meringankan terdakwa. Saksi yang dihadirkan ada dua orang untuk terdakwa Niwen Khairiah. Keduanya merupakan rekan bisnis Niwen di Batam. Keduanya dalah R Frida Dirmayati dan Yuni Rodianingsing.
Keduanya menerangkan jika Niwen memiliki usaha gerai makanan oleh-oleh khas Melayu di Batam, dan memiliki perusahaan jasa penukaran mata uang asing. Selain itu, Niwen juga diketahui memiliki usaha katering.
"Punya usaha gerai oleh-oleh khas makanan Melayu. Katering itu tahun 2002 saya sudah tahu dia buka usaha. Itu sepengetahuan saya, dan money changer," ungkap Frida.
Senada dengan Frida, saksi Yuni juga mengungkapkan jenis usaha yang dijalankan Niwen atas sepengetahuannya. Keduanya mengaku jika Niwen tidak melihat perobahan harta kekayaan secara kasat mata terhadap Niwen.
Usai memberi kesaksian, sidang kemudian ditunda untuk kembali dilanjutkan, hari ini, Kamis (21/5). Dengan agenda mendengar kesaksian saksi meringankan dari para terdakwa. (dod)