Pilbup Rohul 2024 Nihil Calon Perseorangan

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:35 WIB

Riaumandiri.co - Sejak dibuka pada tanggal 8 Mei hingga ditutup pada 12 Mei 2024, tidak ada dari perorangan atau Independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul), Cepi Abdul Husen, S.Pd, MM saat dikonfirmasi oleh awak media Haluan Riau, Senin (13/05).

Disampaikan Cepi bahwa, penyerahan dukungan calon perorangan atau Independen bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu pada Pilkada 2024 telah ditutup pada Minggu (13/05) pukul 23.59 WIB, namun hingga waktu yang telah ditetapkan, tidak ada yang melakukan pendaftaran atau didaftarkan.

"Hingga tadi malam sampai pukul 23.59 WIB dan dari jadwal yang telah ditetapkan, tidak ada yang mengantarkan berkas ke KPU Kabupaten Rokan Hulu, artinya karena tahapannya telah selesai, maka calon perorangan atau Independen Nihil," katanya.

Diakui Cepi, sebelumnya juga sempat beberapa pihak melakukan konsultasi dan bertanya terkait tahapan dan syarat pencalonan dari perseorangan atau Independen, namun nyatanya hingga waktu yang telah ditetapkan, tidak ada yang mengantarkan berkas pencalonan.

"Kalau untuk yang konsultasi dan bertanya-tanya saja ada, namun hingga malam tadi kita tunggu, tidak ada yang mengantar berkas ke KPU Rokan Hulu," terangnya lagi.

Untuk tahapan selanjutnya, disampaikan Cepi, bahwa KPU Kabupaten Rokan Hulu akan melakukan pendaftaran pasangan calon melalui partai yang dijadwalkan pada Agustus 2024 mendatang. 

"Nanti di bulan Agustus akan kita lakukan pendaftaran pasangan calon melalui partai," tambahnya. 

Cepi mengatakan, bahwa saat ini KPU Kabupaten Rokan Hulu tengah melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa. 

"Untuk PPK, hari ini merupakan penyeleksian wawancara terakhir, sedangkan untuk PPS pengumuman administrasi akan diumumkan pada hari ini juga, tepatnya nanti sore," jelasnya. 

Ada sebanyak 338 pendaftar PPK, yang mana 171 lolos seleksi CAT dan berhasil mengikuti tes wawancara. Sedangkan yang akan diterima sebagai PKK nantinya yakni sebanyak 5 orang untuk masing-masing Kecamatan. 

"Sedangkan untuk PPS, yang mendaftar sekitar 900 an, sedangkan yang akan diterima nantinya yakni 3 orang per desa," pungkas Cepi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler