Riaumandiri.co - KPU Siak menerima syarat dukungan pencalonan perseorangan dari pasangan Turyono dan Lilik Rahayu yang akan ikut kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pilkada 2024 mendatang.
Pasangan ini telah menyerahkan syarat tersebut pada Minggu (12/5), tepat pada detik-detik ditutupnya tahapan penyerahan syarat dukungan.
Turyono beserta Lilik Rahayu merupakan satu-satunya bakal calon yang mengikuti kontestan pilkada Kabupaten Siak.
"Total dukungan yang diserahkan melalui silon sebanyak 32.572. Dukungan itu terdiri dari sepuluh kecamatan yaitu Minas, Dayun, Kerinci Kanan, Bungaraya, Koto Gasib, Kandis, Lubuk Dalam, Sabak Auh, Mempura dan Pusako," ujar Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, Senin (13/5).
"Setelah dilakukan verifikasi data secara online oleh admin KPU Kabupaten Siak yang terhubung dengan KPU pusat bahwa persyaratan pendukung sudah terpenuhi, bahkan lebih dari batas minimal. Maka pasangan Turyono bersama Lilik dinyatakan sudah terdaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak melalui jalur perseorangan," tambah Said.
Lanjutnya, KPU Kabupaten Siak akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak.
"Apabila ada kekurangan atau kesalahan data, KPU Kabupaten Siak memberikan waktu untuk perbaikan hingga data tersebut terpenuhi dan bisa dinyatakan sah sebagi calon Bupati dan Wakil Bupati Siak," pungkas Said.