Riaumandiri.co - Retribusi tarif parkir di kawasan pasar tradisional akan mengalami penurunan Rp1000. Ini setelah pengelolaan parkir beralih dari Dishub ke Disperindag, Jumat (10/5).
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
"Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujar Zulhelmi Arifin.
Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.
Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.
"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," pungkasnya.