Riaumandiri.co - Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diringkus oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambang. Bersama kedua pelaku polisi mengamankan 8 paket sabu.
Kedua tersangka, yaitu MR (25) warga Desa Kuapan dan MN (23) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Selasa (7/5).
Kapolsek mengungkap, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (5/5). Yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun IV Tj Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Menidaklanjuti informasi tersebut, AKP Marupa langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga melakukan penyelidikan di rumah yang diduga sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah itu, polisi mengamankan kedua tersangka, kemudian disaksikan perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 8 paket plastik klip bening berisi sabu disimpan di bawah kasur merah, 1 sendok, 1 kaca pirex, 2 mancis kuning, dan 1 handphone merk Vivo.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BJ di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru," jelas AKP Marupa.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.