Polemik UKT, Komisi X DPR Desak Otonomi PTN-BH Dievaluasi

Selasa, 07 Mei 2024 - 13:28 WIB
Hetifah Sjaifudian

RIAUMANDIRI.CO - Akhir ini tengah ramai perbincangan terkait tingginya biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak hal tersebut di Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Berbagai cara telah ditempuh oleh mahasiswa untuk melunasi mahalnya UKT tersebut. Ada yang mencoba mencari beasiswa, menggadaikan barang-barang berharga, hingga harus berutang. Kasus berutang melalui pinjaman online ini juga sempat ramai, dikarenakan salah satu institusi perguruan tinggi, yaitu ITB, memfasilitasi penawaran penggunaan pinjaman online secara resmi menggunakan situs kampus. Pinjaman online ini dianggap merugikan bagi sebagian mahasiswa dikarenakan Tingkat bunga yang ditawarkan cukup tinggi, hingga 20 persen.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengaku prihatin dengan kondisi ini. Ia menegaskan perguruan tinggi negeri tidak selayaknya berdagang mencari untung dengan mahasiswa untuk pembangunan kampus.

Hetifah menyadari kenaikan UKT yang tinggi ini dimungkinkan karena adanya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memungkinkan perguruan tinggi memiliki kemandirian berupa otonomi baik di bidang akademik maupun non akademik. Perubahan status tersebut pun membuat PTN-BH memiliki kewenangan mutlak untuk menetukan arah kebijakan PTN tanpa intervensi dari luar.

Hetifah menyayangkan, dengan adanya PTN-BH seharusnya PTN dapat meningkatkan reputasi maupun kualitas baik secara institusi maupun lulusan mahasiswa. PTN-BH diberikan keleluasaan untuk untuk mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus atau Pembangunan infrastruktur lainnya. Namun, tegasnya, bukan berarti PTN ini bisa sewenang-wenang untuk menaikkan UKT mahasiswa.

“Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan,” tegas Politisi Partai Golkar ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).

Karena itu, Hetifah mendesak dilakukan evaluasi terhadap otonomi PTN-BH terkait jenis-jenis pendapatan terutama dari bidang akademik/pendidikan,  agar ada standar minimum dan maksimum UKT, sehingga tidak memberatkan mahasiswa. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler