Riaumandiri.co - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru kini fokus memberantas peredaran narkoba di wilayah zona merah, penangkapan terhadap pelaku-pelaku narkoba pun kini dimasifkan di lokasi tersebut.
Upaya ini sebagai bukti kepolisian dalam memerangi narkoba, dalam penindakan tidak pandang bulu, baik itu bandar, pengedar hingga pembeli pun tak luput dari aksi penindakan.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru yang kini rutin mengubrak-abrik kawasan yang lebih dikenal dengan sebutan kampung narkoba, aksi penyisiran setiap malam akhir pekan selalu digencarkan.
"Kami setiap malam melakukan razia, khusunya di zona merah yakni di Pangeran Hidayat, Kampung Terendam dan Kampung Dalam. Ini upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," jelas Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Selasa (7/5).
Dalam setiap kali pengungkapan, tim selalu berhasil mengamankan para pelaku narkoba beserta barang buktinya. Seperti pada Minggu (5/5), tim membawa keluar tiga orang diduga pengguna narkoba dari kawasan zona merah Pangeran Hidayat.
Ketiga pelaku itu masih dibawah umur, mereka ialah HMS alias Abil (19), RA alias Razak (18) dan DH alias Dafa (16). Akan tetapi dua nama terakhir hanya berstatus diamankan, sedangan HMS alias Abil dijadikan tersangka atas dugaan pengguna narkoba.
Awal mula pengungkapan, kala itu tim yang dipimpin oleh Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko melakukan patroli di zona merah Pangeran Hidayat, yakni tepatnya di Gang Teladan Kelurahan Tanah Datar.
"Tim mengamankan tiga orang laki-laki yakni Abil, Razak, Dafa. Saat digeledah, ditemukan paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di celana tersangka Abil," papar Kompol Manapar.
Dilakukan interogasi, tersangka Abil mengakui bahwa dirinya mendapat barang haram itu dari seorang pria bernama Agus, kini nama yang disebutkan itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak sampai disitu, interogasi mendalam pun terus dilakukan, pada akhirnya diketahui bahwa tersangka Abil ini menyewa kamar di sebuah hotel yang berada do Jalan Melur Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi.
"Tim menuju ke kamar nomor 215, dilakukan penggeledahan dan didapati 1 buah bong atau alat hisap sabu dan kaca pirex yang masih terdapat sisa sabunya," tutup Kompol Manapar.