Riaumandiri.co - Pihak Kejaksaan akhirnya bisa meringkus Sudiman J. Terpidana perkara korupsi kredit fiktif di salah satu cabang bank milik negara yang ada di Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) itu ditangkap di Pekanbaru.
Dia sebelumnya disidang secara in absentia karena berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/10/2021) lalu.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Mahyudin menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp7.206.195.700 subsidair 5 tahun kurungan.
Beberapa tahun berselang, barulah Sudirman bisa ditangkap. Dia diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati).
"Yang bersangkutan ditangkap di Pekanbaru pada hari Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (3/5).
Berdasarkan pemantauan, kata Ketut, Sudirman awalnya terdeteksi berada di Kota Batam, Kepulauan Riau menuju Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 18.45 WIB, dia terpantau sedang melaksanakan Salat Maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Uka, Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," kata Ketut.
Saat diamankan, Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejati Riau berhasil mengamankannya.
"Selanjutnya, Terpidana Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," imbuh Kepala Kejati (Kajati) Bali itu.
Diketahui, Sudirman J ditetapkan sebagai pesakitan dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel tahun 2017 hingga 2018 pada salah satu bank pemerintah Cabang Ujung Batu, bersama Syahrul, mantan Account Officer di bank tersebut. Untuk nama yang disebutkan terakhir, telah dihadapkan ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.
Perbuatan mereka terjadi pada medio September 2017 hingga Agustus 2018. Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel bank kepada 18 debitur berdasarkan referral dari Sudirman J, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.
Kemudian, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha di bidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada bank tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman J.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, Syahrul tetap mencairkan dana di bank tersebut. Dia juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman J. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp13 juta.
Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari bank itu Berdasarkan audit internal bank, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara Rp7.246.195.700.