Gegara Pakai Sabu, Remaja di Siak Hulu Kumpul Kebo Ditangkap

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:22 WIB

Riaumandiri.co - Tiga orang remaja yang sedang asyik pesta pesta sabu digrebek Polsek Siak Hulu. Dari tangan mereka, polisi amankan barang bukti sabu seberat bruto 0,24 gram.

Ketiga pelaku itu adalah, MH (28), PA (24) warga Kecamatan Siak Hulu dan seorang perempuan berinisial NI (21) warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Jalan Sumber Sehat Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Kamis (25/4) sekira pukul 13.30 WIB.

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada sepasang kekasih yang kumpul kebo atau tanpa ikatan pernikahan," jelas AKP Asdisyah Mursyid, Selasa (1/5).

"Mereka pemakai narkoba secara bersama-sama dan kumpul kebo ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," sambungnya.

Asdisyah menyampaikan kronologis pengungkapan kasus ini. Yakni bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut terdapat sepasang muda mudi yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Hal ini tentunya membuat masyarakat resah.

Mendapat informasi, tim langsung bergerak bersama dengan Ketua RT mendatangi rumah tersebut. Saat itu ditemukan dua orang laki-laki dan seorang perempuan sedang berada di dalam rumah.

"Melihat kedatangan petugas pelaku MH membuang sebuah bungkusan ke arah dapur. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu alat hisap bong," kata Kapolsek.

"Setelah kita interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli MH dan PA di wilayah Pangeran Hidayat Pekanbaru seharga Rp100 ribu dan dipakai bersama-sama di rumah tersebut," jelas Asdisyah.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut. "Mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler