RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pertamina wajib melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite karena tidak ada perubahan aturan terkait distribusi dan pengadaannya.
Mulyanto menegaskan Pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang tidak mendistribusikan BBM jenis Pertalite, karena BBM penugasan Pemerintah kepada Pertamina harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini. Jangan mbalelo atas penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih baik dicabut saja izinnya," tegas Mulyanto, Selasa (30/4/2024).
Mulyanto menyebut saat ini regulasi untuk pembatasan distribusi Pertalite masih sama. Jadi jangankan untuk menghapus BBM jenis Pertalite, untuk mengurangi jumlah distribusinya saja tidak boleh.
"Tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menghapus BBM jenis Pertalite ini. Jadi Pertamina, sebagai operator, jangan mendahului Pemerintah sebagai regulator, dengan tidak mendistribusikan BBM dalam penugasan, yakni Pertalite," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, beleid pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite belum rampung dalam waktu dekat.
Target penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 itu seiring dengan rencana pemerintah untuk menahan harga BBM dan tarif listrik tidak naik sampai Juni 2024.
Arifin mengatakan, revisi beleid itu diharapkan dapat memperbaiki target serta realisasi penyaluran subsidi BBM di tengah masyarakat nantinya. (*)