Riaumandiri.co - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menggesa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023. Salah satunya, dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti yang dilakukan pada Rabu (24/4) kemarin. Sejumlah orang dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 hingga 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (25/4).
Adapun para saksi itu masing-masing berinisial IW selaku Pejabat Eselon III pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Kementerian Perdagangan RI. Lalu, SS selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMPB Dumai dan LSW selaku Kabid Pengadaan Perum Bulog Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau tahun 2020.
"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa itu terkait dengan penyidikan perkara atas nama Tersangka RD," lanjut Ketut.
RD merupakan Direktur PT SMIP Dumai. Dia sebelumnya dijemput langsung oleh tim Jaksa Penyidik ke Pekanbaru, Kamis (28/3) lalu. Dia langsung dibawa ke Kejagung untuk penyidikan lebih lanjut. Tak berapa lama kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Ketut pernah menjelaskan perbuatan rasuah yang diduga dilakukan RD. Selaku Direktur PT SMIP pada 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut belum lama ini.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
RD disangkapan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag RI.