Riaumandiri.co - Pria inisial DHN alias Damai terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tenayan Raya, pria umur 26 tahun itu ditangkap pada Selasa (23/4) di tempat persembunyiannya di bedeng pembuatan batu bata di Jalan Budi Luhur Kelurahan Tuah Negeri.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku yang telah melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Budi Luhur Kelurahan Tuah Negeri, aksi itu terjadi pada Minggu (21/4) subuh.
"Tim Opsnal berhasil meringkus seorang pelaku Curat yang terjadi di Budi Luhur Pekanbaru berinisial DHN. Selain pelaku juga diamankan barang bukti satu unit handphone," kata Iptu Dodi, Kamis (25/4).
Dipaparkan Iptu Dodi, di hari itu, korban Yunidar Hulu (32) bangun tidur untuk menggantikan popok anak. "Setelah menggantikan popok anak, korban kemudian ingin mengecek handphone. Saat dicek, ternyata handphone korban sudah tidak ada. Saat korban mengecek isi rumah, ternyata papan dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka," lanjut Dodi.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya berharap pelaku segera ditangkap.
"Dari laporan kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah bedeng tempat pembuatan batu bata," sambung Dodi.
Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tidak membutuhkan waktu lama, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Dari pengakuan pelaku nekat mencuri handphone untuk membeli narkoba jenis sabu. Selain itu, pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba," katanya menyudahi.