Riaumandiri.co - Berkas perkara dugaan suap terkait penanganan kasus narkoba di Riau segera limpah ke pengadilan. Dengan begitu, dalam waktu dekat dua tersangka yang merupakan oknum polisi dan jaksa itu akan diadili.
Dua tersangka itu adalah Sri Hariyati, salah seorang Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dan suaminya, Bripka Bayu Abdillah. Nama yang disebutkan terakhir adalah oknum Polisi yang bertugas di Polres Bengkalis.
Kasus yang menjerat oknum aparat penegak hukum (APH) itu ditangani oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap beberapa waktu yang lalu.
Berkas keduanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Insya Allah, besok (limpah ke pengadilan)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal, Rabu (24/4).
Sejatinya, kata Nofrizal, berkas perkara dilimpahkan pada awal pekan ini. Namun karena ada penyempurnaan surat dakwaan, maka hal itu urung dilakukan.
"Iya, kemarin masih ada perbaikan-perbaikan surat dakwaan. Penyempurnaan lah," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru dan Kepulauan Meranti itu.
Jaksa Sri dan Bripka Bayu sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Keduanya sudah ditahan.
Jaksa Sri, menjadi tahanan rumah lantaran kondisi sedang hamil kala itu. Sementara Bripka Bayu, ditahan di Rutan Polda Riau.
Selain keduanya, perkara tersebut juga menjerat seorang tersangka lainnya. Dia adalah Karpiansyah alias Riko yang diduga sebagai perantara suap.
Karpiansyah telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Untuk itu, dia dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Informasi dihimpun, perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan EA (istri terdakwa Fauzan) serta AP datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan suaminya, Bripka Bayu Abdillah. Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama AP alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada AP dan EA sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, AP dan EA kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.