RIAUMANDIRI.CO - Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) terkait erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah setiap tahunnya.
IKLH memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan di tingkat nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“IKLH juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono pada penutupan Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 bertema “Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan” di Jakarta, Rabu (24/04/2024).
Bambang menyatakan, nilai IKLH pada tahun 2023 meningkat sebesar 0,12 poin dan telah mencapai target nasional berkat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemantauan kualitas lingkungan hidup, serta implementasi respon terhadap tantangan-tantangan lingkungan hidup.
Diharapkan sinergi dan kolaborasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan terus dapat ditingkatkan, diantaranya melalui mekanisme-mekanisme yang telah dipaparkan narasumber, yaitu melalui Dana Alokasi Khusus, Dekonsentrasi atau pemanfaatan portofolio pendanaan iklim yang dikelola oleh BPDLH.
“Melalui Rapat Kerja Teknis ini, telah disepakati Target IKLH Provinsi tahun 2025 hingga 2029. Target ini berguna sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan,” ungkap Sekjen Bambang.
Dikemukakan, upaya-upaya pemerintah dalam pencapaian target ini juga telah dievaluasi dan didorong melalui mekanisme Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah (IRLH), untuk mewujudkan perbaikan terus-menerus (continuous improvement) dalam upaya pengelolaan lingkungan, dan untuk mencapai target IKLH yang disepakati. Kerangka kerja ini diharapkan dapat digunakan para pihak terkait dengan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Hal ini lanjut Sekjen, sangat penting karena saat ini IKLH dan IRLH sudah menjadi dasar kebijakan alokasi dana bagi hasil oleh Kementerian Keuangan, Evaluasi Kinerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, Penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang akan mempengaruhi reputasi Gubernur, Bupati/Walikota serta DPRD.
Dalam Rakernis ini, juga telah tercapai kesepakatan pembagian tugas Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan (PROPER) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Kami harapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) dalam melakukan pembinaan kepada perusahaan,”katanya.
Selain itu, juga telah disepakati jumlah perusahaan yang belum berpartisipasi dalam Program PROPER (non-PROPER) yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian kolaborasi dan input yang mendukung Indeks Respon. Evaluasi dilakukan menggunakan mekanisme penilaian PROPER terhadap aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan kerusakan lahan, dan pengelolaan limbah B3.
Selama 2 (dua) hari terakhir, melalui berbagai sesi dalam Festival Pengendalian Lingkungan dengan tema “Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan”, telah dilakukan diskusi dan pertukaran gagasan untuk mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi status kinerja, dan menggali peluang untuk merancang langkah-langkah penting pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan kedepan. Melalui kerja keras dan komitmen bersama, kita telah menghasilkan berbagai solusi dan rencana aksi yang akan menjadi landasan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik di Indonesia.
Sementara itu dari laporan kegiatan Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 bertema “Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan” telah selesai dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2024. Peserta berasal dari berbagai kalangan: K/L terkait, 28 pemerintah daerah Provinsi, 222 pemerintah daerah Kabupaten/Kota, 6 regional P3E, 90 perusahaan, serta generasi muda, komunitas dan pelajar.
Selama dua hari pelaksanaan festival, telah dilakukan kegiatan:
Pertama, lima (5) Sesi panel dan Talk Show sebanyak 3 sesi secara paralel di Auditorium Dr. Soedjarwo dan Arboretum Ir. Lukito Dariadi dengan rincian:
- Sesi Ekspose Green Leader Lingkungan;
- Sesi Panel: Sinergi Kebijakan PPKL;
- Sesi Panel: Konektivitas Kebijakan Antar Lembaga dalam Pengelolaan Lingkungan;
- Sesi Sinkronisasi Program Indeks Respon: Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
- Sesi Sinkronisasi Program Indeks Respon: Pemulihan Lingkungan;
- Talkshow: "Peran Proaktif Generasi Z dalam Mengurangi Dampak dari Tiga Krisis Planet Melalui Gaya Hidup Ramah Lingkungan”;
- Talkshow: Interaktif: “Diplomasi Lingkungan Generasi Muda”;
- Talkshow: “Aksi Bersama Local Hero untuk Lingkungan Lestari”;
Kedua, juga telah dilaksanakan 4 side event dengan rincian:
- Pameran sebanyak 28 booth: sebanyak 3 booth diikuti oleh Unit Kerja Eselon I Lingkup KLHK; 22 booth perusahaan peserta PROPER dan Perusahaan pemantauan kualitas lingkungan; 2 booth pemerintah daerah dan 1 booth Kementerian.
- Local Hero Inspiration Award 2024 menghasilkan 153 narasi cerita yang berasal dari 137 perusahaan;
- Peluncuran lomba : Lomba Debat Lingkungan untuk pelajar SMA/MA/SMK, Lomba Pidato Bahasa Inggris untuk pelajar SMA/MA/SMK dan Lomba Debat Lingkungan Bahasa Inggris untuk Mahasiswa Strata.
Brikut yang ketiga, telah dilaksanakan Coaching clinic sebanyak 274 layanan diikuti oleh 41 pemerintah daerah dan 160 perusahaan dengan rincian:
? Pemantauan, 20 layanan
? Pertek, 131 layanan;
? PROPER, 112 layanan
Sedangkan mengenai Rakernis, telah dicapai :kesepakatan pelaksanaan
a. Pembahasan Target IKLH: Telah disepakati Target IKLH Tahun 2025-2029, sebanyak 18 Provinsi telah sepakat dan menandatangani Berita Acara; 15 Provinsi dalam proses penandatanganan Berita Acara; dan 5 Provinsi masih membutuhkan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/ Kota;
b. Pembinaan PROPER: Telah disepakati pembagian evaluasi penilaian PROPER Tahun 2024 sebanyak 4.250 perusahaan, sebanyak 2.434 oleh KLHK dan 2.086 oleh Provinsi;
c. Pembinaan Perusahaan Non PROPER: Telah disepakati pembinaan non PROPER terhadap 2.747 perusahaan, oleh 242 Kabupaten/Kota. (*)