“Kalau kita membaca Undang Undang 41 Tahun 1999, tidak ada di sana diatur mengenai tanah, yang diatur mengenai hutan, yang sebenarnya hamparan saja berarti bukan tanah,” ujar Junimart saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024).
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, jika KLHK sebenarnya tidak memiliki wewenang membahas soal tanah, melainkan hanya hutan. Sedangkan BPN punya kewenangan mutlak tentang tanah. “Kami juga pertanyakan, bagaimana SK dari menteri bisa menganulir undang-undang,”ujarnya
Junimart menegaskan, dengan adanya temuan ini dalam waktu dekat Komisi II DPR RI berencana melakukan rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri LHK untuk membahas permasalahan ini. Pasalnya ia menilai permasalahan ini akan menjadi bahan evaluasi penting di DPR.
“Kita akan komunikasi dengan Ketua Komisi IV Supaya kita melakukan rapat kerja bersama antara Komisi II dan IV, tentu Komisi IV itu mitra dari KLHK, kita akan bicarakan supaya rakyat itu juga nyaman Punya kepastian,” katanya.
Lebih lanjut, Junimart tidak ingin setelah sertifikat diterbitkan oleh BPN dan ternyata tanah yang disertifikatkan itu masuk dalam kawasan hutan maka akan timbul persoalan lainnya sehingga masyarakat yang dapat dirugikan.
“Apa yang kami dapatkan saat ini akan kami lakukan pendalaman. Kami juga akan meminta Dirjen Planologi masuk ke ATR/BPN, itu saja. Kalau begitu kerja BPN tidak akan terganggu lagi, dia sudah satu atap di sana,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Utara III ini. (*)