Riaumandiri.co - Pasangan Suami Istri (Pasutri) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada Jumat (19/4) dinihari, mereka ditangkap saat berada di Jalan Tiung Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menyebut jikalau Pasutri tersebut diduga terlibat jaringan peredaran narkotika, akan tetapi hanya suami inisial ME alias Edi (44) yang menjadi tersangka sedangkan istri inisial DN alias Neneg (43) hanya diamankan.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 9 paket sabu dengan berat kotor 2,66 gram serta uang tunai senilai Rp7 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi bahwa disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tiung sering terjadi tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu. “Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP,” kata Kompol Manapar, Selasa (23/4).
Sesampainya di TKP tim opsnal berhasil mengamankan tersangka ME beserta istrinya. “Saat digeledah kita berhasil menemukan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan tersangka didalam lemari kamarnya serta 1 unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp7 juta,” sambungnya.
Dalam pengungkapan ini, tim masih melakukan pengembangan dikarenakan masih ada pelaku yang saat ini sedang dalam pengejaran lantaran pelaku tersebut diduga asal muasal barang yang diperjualbelikan oleh pasutri tersebut.
"Dari interogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh narkotika dari seorang laki-laki yang berinisial TO dan kini masuk dalam daftar pencarian," pungkasnya.