Putusan MK Soal PHPU Pilres, Ketua DPD RI: Para Pihak Harus Patuhi

Selasa, 23 April 2024 - 12:49 WIB
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta para pihak yang bersengketa menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Para pihak sudah mengetahui kalau keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi saya berharap para pihak juga konsisten dengan apa yang sudah ditempuh di MK. Saya berharap kita semua mengakhiri proses sengketa ini dengan kembali menjalankan agenda kebangsaan dan agenda kenegaraan selanjutnya. Karena Indonesia harus tetap berjalan,” kata LaNyalla, Senin (22/4/2024).

LaNyalla mengajak para elit politik dan semua elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Sekaligus mengambil hikmah dari semua proses perjalanan bernegara di Indonesia. Termasuk merenungi kembali sistem bernegara kita sejak era reformasi yang menempuh sistem demokrasi langsung, yang sejatinya meninggalkan sistem Pancasila, terutama sila keempat.

"Mari lupakan pertikaian, kembali guyub-rukun,  bergandengan tangan dan bergotong royong melanjutkan pembangunan negeri ini, sekaligus mari kita merenungkan dan melakukan perenungan kebangsaan, terutama terhadap sistem bernegara, karena tantangan Indonesia ke depan semakin berat, terutama dengan adanya ancaman disrupsi teknologi dan disrupsi lingkungan akibat pemanasan global,” tukasnya.

Disrupsi tersebut, lanjut LaNyalla, harus disikapi dengan semangat kebersamaan, gotong royong dan dalam ikatan kebangsaan yang kuat, yang semua itu ada di dalam Pancasila. Sebaliknya, tidak ada di dalam nilai-nilai liberal yang bercirikan individualisme dan materialisme.

Kepada pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, LaNyalla berharap keduanya bisa merangkul semua pihak dan menjadi presiden untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Semoga Presiden dan Wakil Presiden yang baru bisa membawa kemajuan Indonesia, bisa membangun Indonesia dan mampu merespons aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.(*) 

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler