Riaumandiri.co - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Gus Muhdlor. Hanya saja, sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin, 6 Mei 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta SelatanDjuyamto menyatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Radityo Baskoro.
KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyatakan siap melawan upaya hukum Gus Muhdlor. Ali menghormati langkah tersebut karena merupakan hak dari setiap tersangka dalam rangka check and balances terhadap proses penyidikan.
"Silakan dan kami sangat siap hadapi," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Meskipun begitu, Ali menjelaskan Praperadilan hanya menjadi sarana untuk menguji syarat formil semata. Sementara substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.