Riaumandiri.co - Tiga orang diamankan karena diduga terlibat peredaran narkotika di Bengkalis. Bersama mereka, turut disita barang bukti berupa sabu seberat 6,83 gram.
Pengungkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Selasa (16/4) malam. Ketiga pelaku itu adalah Suprianto Bukit (39), Dwi Yogi Setiawan (24) dan Dede Maulana (21). Mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Para pelaku ditangkap di rumah Jalan Rangau Km 15 KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan dan polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6,83 gram.
"Kita mengamankan barang bukti di antaranya satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu unit handphone android merk Oppo warna biru muda, satu unit timbangan digital, 3 bungkus plastik pack kosong, 1 sendok sabu, dan uang tunai Rp200 ribu milik tersangka Suprianto Bukit," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Minggu (21/4).
Sementara dari tersangka Dwi Yogi Setiawan, ditemukan 1 unit handphone android merk Vivo warna pelangi, 1 bungkus plastik pack kosong, dan 1 sendok sabu, dan tersangka Dede Maulana ditemukan 1 unit handphone android merek Infinix warna biru muda.
Lanjut Kapolres, penangkapan ketiga pelaku ini berawal laporan dari masyarakat yang resah dikarenakan wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui dan berperan sebagai bandar dan pengedar," lanjut Kasat.
"Dan barang haram tersebut didapatkan dari Roma kini masuk daftar pencarian polisi," sambung Iptu Hasan.
Kini ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.