RIAUMANDIRI.CO - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Riau membahas evaluasi keterlibatan peran Dispora dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN Olahraga (SKO) Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2024, di ruang rapat Komisi V, Rabu (17/4/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin P Hutagalung SH. Hadir dari Dispora Riau yakni Kadispora H Erisman Yahya MH bersama jajarannya. Dispora Riau dalam hal ini mempertanyakan dalam PPDB SMAN Olahraga tahun ajaran 2024/2025 tidak dilibatkannya dan sepenuhnya diambil Dinas Pendidikan. Padahal, hampir 70 persen kurikulum di dalamnya mencakup bidang keolahragaan.
Pada RDP yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan T Fauzan dan SMAN Olahraga (SKO), H Erisman Yahya, juga menyampaikan bahwa sejak keberadaan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) yang selama ini di bawah Dispora dihapus dan kewenangannya dialihkan ke Dinas Penddikan, sejak saat itu Dispora tak pernah dilibatkan.
"Padahal menyangkut prestasi jalur pengguatan ada pada Dispora. Ini termasuk pembinaan di SKO itu sendiri. Karenanya ingin memperjelas posisi Dispora di sekolah tersebut. Selama ini kalau menyangkut anggaran kejuaraan olahrqga dispora minta dibebankan, tapi menyangkut seleksi tidak dilibatkan. Karenanya kita menginginkan dalam pembinaan seperti ini dilakukan secara bersama," jelasnya.
Erisman juga menjelaskan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2022 menyangkut mengelola SKO. Dispora juga berharap peran SKO lebih kuat agar bisa menghasilkan atlet-atlet handal dan berprestasi sesuai harapan pemerintah dan masyarakat Riau. Ke depan diharapkan kurikulum yang ada di SKO tidak didominasi kurikulum umum dan lebih mengedepankan kurikulum keolahraggaan.
Di bawah Dispora
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin P Hutagalung menyangkut soal pengelolaan Sekolah Khusus Olahraga (SKO) merupakan sekolah bagi para calon atlet pada jenjang SMA, DPRD meminta Dispora dan Dinas Pendidikan Riau segera menyusun petunjuk teknis (Juknis) dalam mendudukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di SKO.
Ini dimaksudkan agar dihasilkan kesepakatan bersama dalam pengelolaan SKO, termasuk kurikulum di dalamnya. Dan Komisi V memberi batas waktu 2 minggu juknis ini selesai sebagai langkah penguatan Dispora di dalamnya.
"Sebenarnya kami melihat seharusnya pengelolaan SKO langsung di bawah Dispora. Ini berdasarkan hasil kunjungan kerja kita di Jakarta, dimana SKO disana di bawah Dispora karena melihat mayoritas kurikulumnya menyangkut olah raga. Karenanya kita minta masalah ini dipelajari langkah langkah selanjutnya," ujarnya.(adv)