Harus Segera Diserahkan

Rabu, 20 Mei 2015 - 11:49 WIB
ilustrasi

PASIR PENGARAIAN(HR)-Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Rohul Muhamad Zaki mengimbau kepada seluruh desa persiapan agar segera menyelesaikan peta kesepakatan untuk segera ditetapkan titik koordinatnya.

Dijelaskan Zaki, hal ini dilakukan karena  peta Kesepakatan tapal batas antara desa persiapan, desa induk dan desa di sekelilingnya merupakan salah satu syarat penting untuk keberlanjutan desa persiapan tersebut hingga menjadi desa definitif. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang No 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa.

Menurutnya, dari 32 desa persiapan yang telah diusulkan masyarakat ke pemerintah Daerah, baru sekitar 20 desa persiapan yang telah memlikiki peta kesepakatan. 20 desa tersebut, baru beberapa diantaranya yang sudah ditetapkan titik koordinat tapal desa Oleh Tapem.

“Kita mengimbau Kepada desa-desa persiapan, melalui camat, agpr segera menyelesaikan Peta kesepakatan itu. Peta kesapakatan itu, menjadi dasar kami untuk menentukan koordinat batas desa persiapan dengan desa induk dan desa di sekelilingnya,” jelas Zaki di Pasir Pengaraian .

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul Budia Kasino menyatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan tim, peta kesepakatan menjadi salah satu syarat yang tidak dimiliki desa-desa persiapan.

Selain jumlah penduduk yang belum mencukupi 800 KK serta gambaran fasilitas publik dan potensi desa.

Kelengkapan syarat-syarat tersebut, nantinya akan menentukan, apakah desa pesiapan tersebut layak dilanjutkan atau tidak. Jika dari hasil evaluasi desa persiapan tersebut tidak memenuhi syarat, maka desa persiapan itu kemungkinan akan dilebur kembali dengan desa induknya.

Sementara desa persiapan yang layak, akan dikuatkan status desa persiapan dengan sebuah Peraturan Daerah. Sedangkan untuk pendefinitifan desa persiapan, sesuai amanah UU no 6 Tahun 2015 Tentang pemerintahan desa, akan dilakukan 3 tahun setelah desa persiapan itu ditetapkan. (yus)

Editor:

Terkini

Terpopuler