Pembobol Gudang LPG Diringkus

Rabu, 17 April 2024 - 11:46 WIB

Riaumandiri.co - Pria inisial  AG tak berkutik saat diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan pada Kamis (11/4), pria umur 36 tahun itu diduga telah mencuri puluhan tabung gas LPG (liquid petrolium gas) dengan cara membongkar gudang agen yang berada di Kelurahan Kampung Baru.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim menyebut bahwa pelaku diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap saat berada di persembunyiannya di sebuah rumah yang berada di Jalan Riau Gang Damai.

Peristiwa itu diungkap berawal dari korban melaporkan bahwa gudang miliknya telah dibobol dengan kehilangan puluhan tabung gas. Diperikarakan terjadi ketika ditinggal mudik lebaran 2024.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa gudang tersebut dibongkar oleh seorang pelaku dengan cara dicongkel menggunakan obeng.

“Usai mengantongi ciri-ciri pelaku personil reskrim langsung memburu pelaku dan kurang 1×24 jam unit reskrim di bawah pimpinan AKP Abdul Halim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumah temannya berinisial FM yang saat ini masih kita selidiki keterlibatannya,” jelas AKP Abdul Halim.

Ternyata, pelaku AG ini sudah tiga kali menguntil tabung gas LPG tersebut, hasilnya sebaknya 25 tabung berhasil dilarikannnya dengann perkiraan total kerugian senilai Rp5 juta.

“Menurut pengakuannya tersangka ini telah 3 kali melakukan aksi pencurian di gudang tersebut, pertama pada Selasa (9/4), di mana tersangka masuk dengan cara merusak anak kunci gembok gudang dan berhasil membawa kabur 4 tabung gas LPG,” jelas AKP Abdul.

Kemudian, pada Rabu (10/4) malam tersangka datang lagi dan berhasil mengambil 11 tabung gas di gudang tersebut. “Dan yang terakhir tersangka masuk pada Kamis (11/4) dinihari dan berhasil membawa kabur 10 tabung gas LPG,” paparnya.

Menurut pengakuan tersangka, semua tabung gas tersebut dijual tersangka kepada seorang penadah dan dibantu oleh FM. “Barang hasil curian tersebut dijual tersangka ke beberapa orang penampung dengan harga Rp2,3 juta menggunakan Honda Beat milik FM dengan upah sebesar Rp250 ribu, sementara uang hasil kejahatan di gunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler