Riaumandiri.co - Penyerahan kesimpulan perkara sidang sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat pukul 16.00 WIB hari ini, Selasa (16/4).
"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas Kepaniteraan MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/4) malam.
Tahapan penyerahan kesimpulan tersebut menjadi kali pertama dalam sidang sengketa PHPU. Hal itu diutarakan Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang beberapa waktu lalu.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," ujar Suhartoyo.
Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi, ahli hingga empat menteri pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan. Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April mendatang.
Sebelum itu, delapan hakim konstitusi minus Anwar Usman akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk merumuskan putusan.
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD melalui advokat Maqdir Ismail menginformasikan akan menyerahkan kesimpulan sebelum pukul 14.00 WIB.