RENGAT(HR)-Dua Laporan Keterangan Pertanggungjawaban diserahkan Bupati Inhu Yopi Arianto, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hulu melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa (19/5).
LKPj tersebut masing-masing LKPj tahun 2014 dan LKPj akhir masa jabatan. Dikatakan Bupati, LKPj kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2007. Hal ini karena UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, turunannya berupa PP belum lagi keluar, sampai pada saat buku laporan ini selesai disusun beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan dasar hukum tersebutlah maka diserahkan dua buku LKPj, masing-masing LKPj akhir tahun 2014 yang merupakan buku kelima sejak kami dilantik, dan LKPj akhir masa jabatan yang berisi rangkuman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama lima tahun periode kami sebagai Bupati dan wakil Bupati," jelas Yopi.
Menurut Yopi, LKPj ini merupakan salah satu sarana cek and balance antara kepala daerah dengan DPRD dan juga merupakan salah satu bahan bagi DPRD Inhu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dikatakan, setelah adanya pembahasan dan penilaian dari DPRD Inhu yang dikeluarkan berupa rekomendasi, tentunya akan menjadi masukan dan pertimbangan, baik dalam penyusunan rencana kerja pemerintah maupun dalam pelaksanaan rencana pembangunan menengah daerah kabupaten Indragiri Hulu lima tahun berikutnya.
Menurut Bupati, penyampaian LKPj ini bertujuan memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD, serta sekaligus sebagai bahan kajian guna meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (adv/humas)