RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga di Indonesia dipermudah, terlebih pada momen Idulfitri di tahun ini.
"Mereka mengirim barang itu karena tidak bisa mudik lebaran dengan berbagai faktor di negara penempatan. Harapannya bisa mengirim barang agar keluarga yang di rumah bisa menikmati momen lebaran dengan bingkisan dari teman-teman PMI di luar negeri," kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Ia menyebut regulasi yang ada harus benar-benar memiliki ruh untuk memberikan kemudahan termasuk relaksasi dari sisi kepabean agar barang-barang para pahlawan devisa itu bisa mudah dikirim dan sampai ke keluarga masing-masing.
"Kami harap jangan lagi ada kesalahpahaman regulasi dari masing-masing kementerian/lembaga, padahal mereka yang sama-sama membuat regulasi tapi terjadi kesimpangsiuran di lapangan. Artinya ada persoalan di implementasi. Intinya tolong permudah masuknya barang-barang teman-teman PMI," ungkap Kurniasih.
Politisi PKS ini mengungkapkan, pihaknya sudah menyuarakan aspirasi teman-teman PMI agar barang kiriman mereka dipermudah masuk dan aman sejak 2022.
Ia menyebut saat melakukan serap aspirasi kepada PMI di Hongkong pada 2022 silam, banyak yang mengeluhkan jika kiriman barang dari PMI tidak sampai, bahkan diacak-acak dan dimintai oknum di Indonesia sejumlah uang agar barangnya bisa sampai ke keluarga.
"Keluhan itu secara resmi sudah kami sampaikan ke BP2MI dan kementerian serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan masuknya barang PMI dari luar negeri ini harus memiliki spirit yang sama bahwa PMI itu pahlawan devisa, bukan orang yang bisa diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Kurniasih.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meyakini, barang kiriman atau bawaan PMI bukan bertujuan komersil, melainkan kebutuhan keluarga mereka di kampung halaman.
"Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Edy Wuryanto.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, aturan mengenai impor adalah hal baik, namun harus didukung sistem yang apik sehingga tidak merugikan PMI.
“BP2MI, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai saya minta untuk berkomunikasi mengenai penerapan kebijakan impor tersebut,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah terjadi kesalahpahaman terkait dengan tertahannya barang kiriman PMI di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024), terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
Budi menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi PMI yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.
Menurutnya, Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.
Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI. (*)