RIAUMANDIRI.CO - Proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 saat ini tengah memasuki tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPR
RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun
Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024),
mengatakan penyelesaian PHPU di MK tersebut penyempurnaan demokrasi di Indonesia.
“Penanganan
perselisihan PHPU yang sedang berlangsung di MK, hendaknya menjadi jalan dalam
menyempurnakan demokrasi di Indonesia dan memperteguh komitmen aparatur negara,
partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang
bermartabat sesuai amanat konstitusi,” kata Puan.
"Indonesia
adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya
nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ulas politisi PDI
Perjuangan itu,
Puan juga mengingatkan
setiap peserta pemilu untuk memiliki kesadaran dalam menjalankan demokrasi
serta berkomitmen menciptakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil (luber dan jurdil).
“Perlu diketahui, DPR RI menilai
bahwa pemilu merupakan alat mewujudkan demokrasi yang diamanatkan oleh
konstitusi. Maka dari itu, pemilu harus diselenggarakan secara langsung umum
bebas rahasia jujur dan adil,” kata Puan. (*)