RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih meminta kasus magang mahasiswa di Jerman tidak digeneralisi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kasus ini sebaiknya dapat diproses dan diselesaikan oleh satuan pendidikan atau kementrian pendidikan terlebih dahulu,” kata Fikri kepada awak media, dalam kegiatan buka puasa bersama, di Jakarta, Rabu (3/4).
Fikri meminta sanksi tetap diberlakukan bila terdapat pelanggaran. Namun persoalan tersebut tetap di bawah urusan kemendikbuidristek. “Persoalan perguruan tinggi itu jelas urusannya pemerintah pusat sesuai UU Sisdiknas maupun UU Pemerintahan Daerah,” katanya.
Namun secara pribadi dirinya tidak sepakat bila kasus tersebut digeneralisasi sebagai TPPO karena akan menimbulkan citra buruk bagi perguruan tinggi bersangkutan, maupun program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang tengah berjalan.
Karena tidak semua peserta magang di Jerman bermasalah. Sebagian lainnya justru merasa nyaman dan sesuai keinginan jurusan kampus yang diambil.
Selain itu, Fikri menegaskan jika ini dipeluas dan dikaitkan dengan kasus TPPO dikhawatirkan akan merusak hubungan Indonesia dengan Jerman.
“Karena Jerman melalui kementrian tenaga kerjanya sudah baik dapat menerima dan memberikan peluang kerja bagi mahasiswa Indonesia. Dan nantinya bisa saja ditutup untuk kerja atau magang di negara itu kedepannya,” beber Fikri.
Fikri menjelaskan, meski ada yang bermasalah, namun tidak sampai kepada kejadian yang luar biasa seperti terkait prostitusi atau mengarah perbudakan manusia.
“Jika tidak bisa diselesaikan di internal termasuk Kemendikbudristek barulah sebuah kasus pendidikan bisa dibawa ke ranah hukum dalam hal ini diadukan kepada kepolisian,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di seluruh Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman melalui program berlatar magang MBKM. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman. (*)