Riaumandiri.co - Seorang pria inisial A (30) ditangkap Polisi karena mencabuli anak berusia lima tahun di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban perempuan berusia lima tahun inisial ZLPA," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, Rabu (3/4).
Kompol Arry mengatakan, hal tersebut diketahui penyidik dengan adanya laporan ibu korban bahwa pada Sabtu (30/3) sekira pukul 22.30 WIB yang awal kejadiannya ketika korban mengeluh sakit dibagian alat vitalnya kepada pelapor (ibu kandung korban). Pelapor menanyakan kepada korban perihal tersebut akan tetapi korban tidak mau menjawab.
"Pada Minggu (31/3) sekira pukul 17.30 WIB pelapor menyuruh korban untuk mandi, akan tetapi korban takut selanjutnya pelapor menanyakan lagi perihal yang terjadi kepada korban. Akhirnya korban mengakui kepada pelapor bahwasanya alat kemaluannya telah di pegang oleh terlapor dengan cara meraba-raba di seputaran area kemaluan korban," ujarnya.
“Pelaku Inisial A saat ini telah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kompol Arry meminta kepada kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.