RIAUMANDIRI.CO - Komisi III DPR RI menyetujui tujuh orang calon untuk menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah menjalani proses fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
Ada 14 calon anggota LPSK periode 2024-2029 yang mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan Komisi III DPR selama dua hari, sejak Senin (1/4/204) hingga Selasa (2/4/2024).
"Ini orang-orang yang terpilih nggak sembarangan, karena dari 14 itu semuanya berkualitas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Adapun tujuh orang tersebut yaitu Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati. Dari tujuh nama tersebut, tiga diantaranya sedang menjabat sebagai wakil ketua LPSK, yaitu Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi.
Habiburokhman mengatakan tiga Wakil Ketua LPSK terpilih kembali karena Komisi III DPR mendorong adanya keberlanjutan pada lembaga tersebut. Dia menilai tiga orang tersebut memiliki performa dan kinerja yang baik pada periode ini. "Kita ini mau dorong LPSK lebih maksimal, termasuk nanti di KUHAP kita ingin ada tercantum peran fungsi tugas LPSK," ungkapnya.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI meneruskan kepada pimpinan DPR RI guna menindaklanjuti keputusan persetujuan nama-nama tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)