RIAUMANDIRI.CO - Komisi X DPR akan selalu konsisten mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelesaikan problematika tenaga guru dan tenaga kependidikan (tendik). Pasalnya, masing-masing peran tersebut berperan vital untuk keberhasilan masa depan bangsa melalui generasi muda yang didik.
Sebab itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan pemenuhan hak dasar tenaga guru dan tenaga kependidikan harus menjadi salah satu dari prioritas utama Kemendikbudristek. Tanpa terpenuhinya hak-hak dasar tersebut, para guru dan tenaga kependidikan akan hidup sengsara tanpa dukungan negara.
Pernyataan itu disampaikan oleh dirinya saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Dan Swasta (FGPPNS) Nusantara, Forum Bersama Guru Honor (FGH) Jawa Barat, Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Sumatera Utara, Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional, Forum Guru Honorer Sekolah Negeri Kota Medan Status (P), Forum Guru Non ASN Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan, dan Forum Forum Bersama Guru Honorer Kota Tasikmalaya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
“Paling tidak, kalau diskusi di Komisi X itu statusnya (guru dan tenaga kependidikan) harus jelas. Kemudian, yang kedua tingkat kesejahteraan, kemudian jaminan sosial itu seperti kesehatan, kemudian purna tugas dan sebagainya, yang mendasari itu saja yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh negara,” tutur Fikri.
Sebagai bukti, Komisi X DPR RI tidak berhenti memperjuangkan nasib tenaga guru dan tenaga honorer. Komisi X DPR RI telah membentuk dua panja, Panja Formasi GTK PPPK dan Panja Pengangkatan Tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN, untuk mempercepat perubahan status tenaga honorer menjadi menjadi tenaga PPPK.
“Jadi, (guru dan tenaga kependidikan) dituntut kualitas. Sementara, hal yang mendasar belum terpenuhi. Komisi X DPR terus mendorong Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian solusi terhadap permasalahan ini,” tandas Politisi PKS itu. (*)