BENGKALIS (HR)-Kejaksaan Negeri Bengkalis saat ini tengah membidik dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pembangunan dermaga penyeberangan roro di Sungai Selari Kecamatan Bukitbatu dan stadion mini di Siak Kecil.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza Muhammad, Selasa (19/5) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dua proyek yang diduga terjadi unsur pelanggaran.
Dijelaskan Rheza kedua proyek tersebut adalah proyek pengerjaan pembangunan dermaga penyeberangan roro di desa Sungai Selari kecamatan Bukitbatu sebesar Rp26 miliar yang dikerjakan BUMN PT.Nindya Karya dan proyek pembangunan stadion mini di desa Lubuk Muda kecamatan Siak kecil.
“Kami tengah mendalami dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua proyek yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Proyek pembangunan dermaga roro di Sungai Selari, masyarakat sudah mengetahuinya sampai saat ini masih dikerjakan rekanan, dimana dari sisi terminj juga diduga bermasalah. Demikian juga halnya dengan pembangunan stadion mini Siak Kecil tahap kedua sebesar Rp 8 milyar yang diduga menyalahi bestek,” terang Rheza.
Kejari Bengkalis tukas Rheza, masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur tindak pidana dugaan korupsi dalam kedua proyek yang menelan biaya lumayan besar tersebut. Untuk proyek pembangunan dermaga roro di Sungai Selari, Kejari menyelidiki dasar pemberian addendum serta usulan terminj mencapai 90 persenan dari kesleuruhan nilai proyek Rp26 miliar.
Sedangkan untuk pembangunan stadion mini Siak Kecil menurutnya, ada kelalaian serta kejanggalan dalam pelaksanaannya. Tim dari Kejari Bengkalis sendiri sudah turun ke lapangan mengecek kondisi fisik stadion. Sejauh ini Kejari menyimpulkan ada pelanggaran aturan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut dilapangan, terutama dari sisi bestek.
“Dalam beberapa hari kedepan kita akan memeriksa pelaksana proyek serta penanggungjawab proyek tersebut. Pembangunan dermaga roro berada di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika sedangkan proyek stadion mini di Dinas Pekerjaan Umum,”ujar Rheza menjelaskan.
Penanganan Sampai Tuntas
Menanggapi kedua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Bengkalis itu, pegiat LSM dari Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis Abdul Rahman S meminta Kejari Bengkalis supaya menanganinya sampai tuntas.
Ia memberi apresiasi atas cepat tanggapnya Kejari Bengkalis dalam menangani kedua perkara proyek itu, tapi jangan sampai putus ditengah jalan atau hanya pada tersangka yang merupakan eksekutor. Melainkan pengambil kebijakan dalam kedua proyek tersebut jangan sampai luput dari jerat hukum apabila memang terbukti bersalah.
“Semua orang yang melintas dari Sungai Pakning ke Pulau Bengkalis via pelabuhan roro Sungai Selari melihat kalau rekanan pelaksana bekerja tanpa mengindahkan waktu, melewati masa ddendum 50 hari. Kemudian pemberian addendum juga merupakan hal yang tidak wajar, karena addendum boleh diberikan kepada proyek yang bersifat emergency atau darurat dan bisa selesai 100 persen pada pemberian addendum tersebut,”jelas Abdul Rahman.
Ketua BAK-LIPUN itu juga berharap penanganan kedua kasus itu bisa secepatnya. Karena kedua proyek itu diduga bermasalah dari beberapa aspek hukum, sehingga harus dise
lesaikan melalui proses hukum. “Kita berharap Kejari bengkalis serius menuntaskan kdua kasus tersebut,” tutup Abdul Rahman.***