DUMAI (HR) Dinas Perhubungan Kota Dumai menyatakan sebanyak 15 kendaraan angkutan penumpang terpaksa ditahan oleh petuga, karena dinilai tidak layak jalan untuk beroperasi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Dumai Marjohan, di Dumai, Selasa (19/5), mengatakan kendaraan penumpang tidak laik jalan dilarang beroperasi karena bisa mengancam keselamatan orang.
"Selain itu kita juga telah menjaring puluhan kendaraan angkutan penumpang lainnya yang tidak melengkapi izin trayek dan melanggar ketentuan berlaku," katanya.
Dia menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang terjaring adalah angkutan transportasi jenis bus dan travel dengan trayek antar kota antar provinsi (AKAP) serta antar kota dalam provinsi (AKDP).
Operasi Penumbar yang dilancarkan 40 personel gabungan tersebut bertujuan menertibkan izin trayek dan mengatasi kelebihan muatan serta melihat kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan.
"Dalam operasi kali ini sasaran penindakan adalah angkutan seperti bus dan travel sebagai armada transportasi massal, sedangkan angkutan kota tidak ditertibkan dengan alasan usaha kecil menengah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Khusus bagi kendaraan angkutan kota, lanjutnya, meski tidak ditertibkan, namun tetap diberikan peringatan agar melakukan pembenahan dan meningkatkan pelayanan kepada penumpang umum.
Gelaran Operasi penumpang yang melibatkan petugas Dinas Perhubungan dan TNI Polri tersebut, dilaksanakan di sejumlah ruas jalan lintas di Bukit Timah dan Bukit Kapur, Jalan Hasanuddin, Jalan Sultan Sarif Kasim dan Jalan Raya Pelintung Kecamatan Medang Kampai.(ant/zul)