RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah perlu mengembalikan posisi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) sebagai lembaga pemerintah non kemeterian (LPNK) jika serius ingin mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
"Tugas pokok dan fungsi BATAN sangat penting sebagai badan penyelenggara ketenaganukliran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997," kata anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto, Jumat (29/3), menanggapi rekomendasi Dewan Energi Nasional (DEN) tentang rencana percepatan operasional PLTN.
Mulyanto menjelaskan secara umum fraksi-fraksi di DPR setuju rencana pemanfaatan nuklir untuk pembangkit listrik. Alasannya karena nuklir dapat mengisi gap (ketimpangan) kapasitas listrik yang ditinggalkan batu bara, khususnya untuk operasi base load (untuk beban dasar) yang membutuhkan stabilitas.
Sementara sumber angin (bayu) dan matahari yang bersifat intermitten masih belum bisa dioptimalkan untuk operasi base load, jadi hanya untuk beban puncak. Sehingga pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi alternatif menjadi logis untuk dikembangkan Pemerintah ke depan.
"Untuk daerah terpencil dan pulau-pulau kecil pembangkit nuklir juga punya keuntungan. Itu sebabnya seluruh fraksi mendukung rencana ini dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan operasionalnya," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS itu.
Mulyanto menambahkan yang perlu mendapat perhatian dari sumber nuklir adalah soal pengelolaan limbah radioaktif dan keselamatan nuklir. Ini perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi perlindungan masyarakat dan pekerja.
"Karena itu lembaga seperti BATAN harus dihidupkan kembali. Ini adalah lembaga yang komprehensif menangani bidang ketenaganukliran. BATAN harus dikeluarkan dari BRIN," jelas Mulyanto yang juga seorang ahli nuklir itu. (*)