RIAUMANDIRI.CO - Pimpinan DPR menegaskan bahwa tidak ada wacana untuk merevisi Undang Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).
”Kita (Pimpinan DPR) kompak dan kita menghargai bahwa MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai. dilaksanakan dan diproses yang ada di DPR,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mengungkapkan pihaknya belum pernah mendengar isu tersebut. Puan lantas kembali menegaskan bahwa UU MD3 harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku hingga saat ini.
”Jadi proses pemilu sudah berjalan yang MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya dan enggak pernah dengar ya Pak Dasco? Saya enggak pernah dengar ada hal itu,” tanya Puan, yang dijawab ’belum’ oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui hasil pemilu 2024, PDI-Perjuangan kembali meraih suara terbanyak di pemilu legislatif untuk ketiga kalinya, dengan di posisi kedua ditempati Partai Golkar dan disusul Partai Gerindra.
”Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” pungkas Puan. (*)