Riaumandiri.co - Disperindag Kota Pekanbaru memastikan akan menindak pangkalan yang kedapatan menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka tidak boleh menjual gas elpiji 3 kilogram diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 18 ribu.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan hingga saat ini HET elpiji 3 kilogram tidak mengalami kenaikan dan tetap sebesar Rp 18 ribu. Jika ada yang menjual di atas HET, masyarakat bisa melaporkan ke Disperindag Pekanbaru untuk dilakukan penindakan.
"Jika ada yang jual di atas Rp 18 ribu tolong laporkan ke kami, agar kami bisa lakukan penindakan," kata Zulhelmi Arifin, Senin (25/3).
Menurutnya, butuh pengawasan bersama di lapangan. Sementara ada 1.300 pangkalan gas elpiji yang tersebar di seluruh Kota Pekanbaru. Dengan jumlah sebanyak itu, dikatakan Ami sapaan akrabnya, pihaknya tidak dapat mengawasi secara keseluruhan.
"Kalau Disperindag saja mengawasi tentu tidak akan bisa. Peran serta masyarakat tentu kita harapkan dalam pengawasan," terang Ami.
Ia menuturkan, perlu sanksi tegas agar tidak terjadinya kecurangan tersebut. Sanksi seharusnya tidak hanya ke pangkalan nakal saja dengan sanksi terberat pencabutan izin. Namun sanksi juga harus diberikan kepada agen hingga ke SPBE.
"Jadi SPBE nya juga bisa ikut mengawasi, sehingga pengawasannya berlapis dan ramai yang mengawasi itu," pungkasnya.