Riaumandiri.co -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengobrak-abrik kawasan Pangeran Hidayat atau lebih dikenal dengan sebutan Panger, di mana kawasan tersebut dikenal sebagai tempat peredaran narkoba.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap satu orang pria inisial S alias Aril, pria umur 51 tahun itu ditangkap pada Selasa (26/3) malam. Bersamanya diamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 65 paket siap edar dan 80 butir pil ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa pengungkapan itu menandankan bahwa kepolisian tak pandang bulu dalam membasmi peredaran narkoba, terlebih lagi kawasan Panger disebut-sebut tak tersentuh penindakan.
"Berawal dari laporan masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Pangeran Hidayat sering terjadi transaksi narkotika. Timsus Subdut II melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut," jelas Kombes Manang Soebeti, Rabu (27/3).
Alhasil, tim yang dipimpin oleh Plh Kasubdit II Kompol Ryan Fajri itu mendapat informasi jikalau ada seorang pria yang diduga sebagai pengedar di dalam sebuah rumah kontrakan di Gang Abadi.
"Tim bergerak ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka S alias Aril berikut barang bukti serta uang tunai yang ditemukan dalam mesin cuci di dapur rumah kontrakan tersangka," paparnya.
Barang bukti yang diamankan dengan rincian 7 paket sedang diduga sabu dan 58 paket kecil diduga sabu. Kemudian 7 bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan 68 butir diduga pil ektasi berlogo Diamond 69, 1 bungkus ukuran sedang berisikan 10 butir diduga pil ektasi berlogo Tengkorak PP dan 2 butir diduga pil ekstasi berlogo Rolex.
Kemudian tim juga menyita uang tunai senilai Rp4.270.000 dari tas ransel kecil serta Rp3 juta dari dompet warna hitam. Uang tunai yang disita ini dengan total Rp7.270.000 merupakan hasil penjualan.
"Bandar karena BB-nya lumayan. Jual dalam panger," jelas Kombes Manang saat ditanyai wilayah peredaran tersangka S alias Aril ini.
Kasus ini masih dikembangkannya, sebab pengakuan tersangka S alias Aril ini mendapat paket narkotika dari seorang pria bernama Anip yang biasa langsung mengantarkan barang yang diminta ke rumah kontrakan tersangka.
Tersangka S alias Aril ini juga mengakui bahwa hasil penjualan narkotika langsubg disetorkan ke seorang pria bernama Budip. "Kita lakukan proses sidik dan pengembangan terhadapar peran Anip dan Budip serta asal barang bukti lainnya," pungkas Kombes Manang.