Riaumandiri.co - Pria inisial TA alias Tomi diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, pria umur 23 tahun itu dijemput polisi di Hotel Majestik yang berada di Jalan Juanda Kelurahan Kampung Dalam pada Selasa (19/3).
Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim menyebut bahwa pria tersebut merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita Michat di hotel tersebut.
Korban diancam menggunakan senjata tajam, atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan, dan pipi sebelah kiri, dan lebam digaian wajah.
"Mengalami luka lecet dibagian perut, dan luka lebam dibagian tangan dan kaki sebelah kanan," jelas AKP Abdul Halim, Kamis (21/3).
Aksi itu terjadi pada Selasa (19/3), bermula dari korban mendapat pesanan dari pelaku yang sepakat untuk melakukan hubungan badan dengan jangka waktu pendek seharga Rp500 ribu.
"Setelah puas melampiaskan hasratnya, lalu pelaku meminta kepada korban untuk dapat melakukan hubungan badan untuk yang kedua kalinya namun korban menolak, kemudian korban meminta uang bayaran ST kepada pelaku," jelasnya.
Kesepakatan harga belum dibayarkan, lalu pelaku ke kamar mandi dengan alasan ingin bersihkan badan, namun keluar dari kamar mandi langsung menondongkan pisau mengarah ke perut korban.
"Korban mengalami luka karena saat itu mencoba memberikan perlawanan, korban sempat berteriak mitna tolong. Lalu, si pelaku ini memiting leher. Korban sempat melarikan diri namun pintu dalam keadaan terkunci, saat itu pelaku mengejar lalu memukul wajah," ungkapnya.
Saat tindakan kriminal itu berlangsung, pelaku meminta untuk melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya akan tetapi tidak membayar dengan uang, pelaku menawarkan handphone yang dimilikinya.
Tak lama berselang, petugas keamaan hotel datang dan mendobrak pintu kamar tersebut. Korban dapat ditolong sedangkan si pelaku langsung diamankannya. "Hasil tes urine terhadap pelaku didapat hasil urine positif mengandung Met Methafetamine," tutupnya.