PEKANBARU (HR)-Tiga saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir. Dua di antaranya berasal dari PT Kita Abadi selaku Konsultan Pembangunan Jembatan Pedamaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan membenarkan adanya pemeriksaan ketiga saksi ini.
"Adapun saksi yang diperiksa hari ini, yaitu Widyoko Karyono selaku Direktur PT Kita Abadi dan stafnya Abdul Muffit. Serta Rori Hardian selaku anggota tim peneliti kontrak multiyears Jembatan Pedamaran I dan II Rohil," ujar Mukhzan, Selasa (19/5).
Pemeriksaan tersebut, terang Mukhzan, untuk melengkapi berkas dua tersangka, yakni Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus.
"Ke depannya, masih ada saksi-saksi lain yang diperiksa guna melengkapi berkas kedua tersangka," lanjut Mukhzan.
Dalam kasus ini, Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil ditetapkan sebagai tersangka mendampingi Ibus Kasri yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memaksa membangun Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil.
Pemaksaan tersebut dilakukan meski PT Kita Abadi selaku konsultan menyatakan lokasi jembatan tidak layak untuk dibangun. Sebelum dibangun, konsultan perencana melakukan studi kelayakan pada tahun 2006. Di samping itu, kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh SKPD terkait dan tidak pula melalui rapat Musrenbang Rohil.
Selanjutnya, studi kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD Rohil dan masuk pada saat rapat Banggar. Pada saat rapat dengan Banggar DPRD Rohil, Wan Amir Firdaus memasukkan kegiatan studi kelayakan dan selanjutnya disetujui, sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD 2006 di Rokan Hilir.
Selanjutnya tanggal 14 Desember 2006, PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi di hadapan Wan Amir Firdaus selaku Kepala Bappeda Rohil sekaligus Pengguna Anggaran. Kesimpulannya, Jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan. Namun pada saat itu, Wan Amir Firdaus berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader (Sugeng,red) supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak, namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan.
"Keterangan inilah yang mau digali kebenarannya dari saksi yang kita periksa hari ini," pungkas Mukhzan.(dod)