Riaumandiri.co - Operasi Keselamatan Lalulintas Lancang Kuning 2024 telah usai, operasi di jalan raya ini berakhir pada Minggu (17/3). Pelakasanaan ini berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 4 Maret 2024 lalu.
Di Kota Pekanbaru, Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memaksimalkan operasi keselamatan ini, berbagai bentuk penindakan dilakukan terhadap pengguna jalan yang terindikasi melanggar aturan lalulintas.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Agung Wibawa menyebutkan bahwa pihaknya memberlakukan lima jenis penindakan dalam pelaksanannya, mulai tilang etle mobile hingga manualnya. Akan tetapi, pihaknya lebih banyak memberlakukan penindakan teguran.
"Data pelanggaran selama Ops Keselematan Lalulintas 2024 ada sebanyak 256 Etle Mobile, Tilang Manual 137 dan penindakan dalam bentuk Teguran 4.707," jelas Kompol Alvin, Senin (18/3).
Lalu, penindakan jenis Tilang Etle dan Etle Statis keduanya nihil mencatat pelanggaran. Selama 14 hari pelaksanaan, polisi lalulintas menindak pelanggaran dengan total 5.117 penindakan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menargetkan beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran diantanya ialah berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol. Berkendara melawan arus. Berkendara melebihi batas kecepatan. Kendaraan yang over dimension dan overloading. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lalu ada juga Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene). Serta, Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.