Riaumandiri.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka peresmian pemberhentian anggota DPRD Rohil M Firdaus dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Penganti antar waktu (PAW) Sahrul Alfindra SPd masa jabatan 2019-2024.
Paripurna berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi, Sabtu (16/3).
Ketua DPRD Rohil Maston pada penyampaian, pembukaan sidang mengatakan, dilaksanakannya rapat paripurna itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan adanya rapat badan musyawarah (banmus) DPRD Rohil pada Rabu, 13 Maret lalu.
"Sehingga digelar paripurna istimewa pada hari ini," kata Maston.
Maston menjelaskan, Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Rokan Hilir dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapnya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Muhammad Firdaus dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rokan Hilir atas nama Sahrul Alfindra, masa jabatan 2019-2024.
Berpedoman pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPRD Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan Partai Berkarya Kabupaten Rokan Hilir mengusulkan Penggantian Antar Waktu sekaligus mengusulkan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai Berkarya kepada pimpinan DPRD Rokan Hilir untuk diteruskan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PAW anggota DPRD dilaksanakan seiring dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur tertanggal 8 Maret 2024 tentang pemberhentian anggota DPRD Rohil M Firdaus dan pengangkatan anggota DPRD Sahrul Alfindra (dari Partai Berkarya) masa jabatan 2019-2024," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pembacaan SK Gubernur oleh Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni, kemudian pembacaan sumpah serta pembacaan naskah pelantikan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi.