Riaumandiri.co - Pihak kejaksaan telah mengeksekusi Rahmad SKM. Dia adalah terpidana kasus korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.
Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar beberapa hari yang lalu. Yakni, dengan memasukkan Rahmad ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
"Benar. Terpidana atas nama Rahmad SKM dieksekusi pada Kamis (7/3) kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Marthalius, Selasa (12/3).
Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010 lalu. Dalam perkara itu, dia dihukum 3 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 5741K/Pid.Sus/2023 jo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2023/ PT PBR jo Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pbr.
Selain hukuman penjara, Rahmad juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930. Jika tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," imbuh mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu.
Diketahui, CT Scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar. Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.
Dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.