Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sampan/perahu kepada nelayan di kabupaten setempat. Kegiatan itu dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kedua tersangka tersebut adalah TA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AN selaku Direktur CV Optimus Marketindo selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Azrijal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melakukan penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup.
"Dalam penyidikan ini, penyidik telah meminta keterangan saksi sebanyak 40 orang, Ahli Mesin, Ahli BPKP dan Ahli LKPP. Juga melakukan penyitaan 59 dokumen dan 1 unit mesin perahu merek Firman," ujar Kajari, Azrijal, Kamis (7/3).
Untuk kerugian keuangan negara yang terjadi akibat dugaan rasuah ini adalah sebesar Rp 792.925.000. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit oleh Tim Audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Maka dari itu, Tim Penyidik Pidsus menetapkan yang menjadi tersangka adalah TA selaku PPK, dan AN selaku Direktur CV Optimus Marketindo selaku Kontraktor Pelaksana," tegas Kajari.
Kajari kemudian memaparkan kronologis perkara. Dikatakan Kajari, kegiatan ini dilaksanakan pada DPK Pelalawan pada TA 2019. Yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu sebesar Rp800 juta, dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp200 juta.
"Berdasarkan dengan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV Optimus Marketindo sebesar Rp885.500.000 untuk 50 unit perahu," jelas Azrijal.
"Yang terdiri dari Rp708.400.000 bersumber dari DAK sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000 bersumber dari APBD Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan," sambung mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Riau itu.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Kajari Pelalawan seraya mengatakan, dua tersangka telah dilakukan penahanan.