Satpol PP Tunggu Edaran untuk Mengawasi Aktivitas THM saat Ramadan 1445 H

Kamis, 07 Maret 2024 - 12:37 WIB

Riaumandiri.co - Satpol PP Pekanbaru masih menunggu Surat Edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Setelah adanya SE tersebut, penegak Perda akan turun untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

"Untuk aturan-aturannya akan dibuat oleh DPMPTSP kota Pekanbaru. Tetapi hingga saat ini SE tersebut belum turun, kemungkinan SE tersebut keluar dalam waktu 1 atau 2 hari ini lah. Pasalnya, sebentar lagi akan memasuki bulan ramadan," kata Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (7/3).

Ditambahkannya, nanti di dalam surat edaran tersebut akan diatur secara lengkap berkaitan dengan jam operasional, kemudian aktivitas masyarakat, dalam menjaga nuansa nyaman, aman, damai dalam bulan suci Ramadan ini.

Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru selama bulan Ramadan ditutup.

Polresta Pekanbaru akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru akan melakukan patroli dan razia bersama.

"Saya mengimbau menjelang bulan puasa ini agar seluruh tempat hiburan malam ditutup selama satu bulan. Nanti kami akan bekerjasama dengan rekan-rekan dari Pemko Pekanbaru, Satpol-PP. Kemudian juga akan melaksanakan patroli dan razia bersama," ujar Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika.

Ia juga mengimbau, para pengusaha tempat hiburan malam dengan tidak menjadikan tempat hiburan malamnya sebagai sarang narkoba, apabila menjadi tempat transaksi narkoba seperti yang terjadi di tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV, maka akan dilakukan tindakan tegas.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler