TEMBILAHAN (HR)- Belum ditahannya beberapa oknum pejabat daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Mapolres Inhil, ditegaskan bukanlah permainan oleh tim penyidik.
Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo, melalui Kasatreskrim AKP Ade Zamrah, Senin (18/5). “Belum ditahannya tersangka kasus korupsi ini karenakan ada beberapa pertimbangan penangguhan tahanan,” ungkap AKP Ade Zamrah.
Dijelaskan, selain karena tim penyidik yakin jika tersangka tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan atau menghambat proses penyidikan, seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, pihaknya tak melakukan penahanan karena ada permohonan dari Bupati Inhil HM Wardan.
“Selain karena aspek kemanusiaan, karena tersangka sakit, saat ini tersangka masih bertugas, karena itu kami tidak melakukan penahanan agar proses pemerintahan tidak terganggu,” katanya. Ia berani memastikan, tidak ada permainan yang dilakukan oleh tim penyidik. “Jika perlu, boleh dilakukan penulusuran lebih mendalam tentang hal itu. Saya pastikan tidak ada permainan, apalagi imbalan uang,” tegasnya.
Dikatakan, proses kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2014 di kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil yang melibatkan Herlina, saat ini dalam proses penghitungan kerugian negara. “Jika semua berkas sudah siap, secepatnya akan kami serahkan ke Kejaksaan,” tambahnya. Sedangkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas DKP Kabupaten Inhil Saripek, berkasnya sudah diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.
“Untuk perkembangan terkini, bisa ditanyakan kepada pihak kejaksaan. Dalam prosesnya, apakah tersangka akan ditahan atau tidak, itu bukan ranah kami lagi,” pungkasnya. (mg4)