Bapenda Riau Keluarkan Aturan Penyusutan Pajak Kendaraan

Selasa, 05 Maret 2024 - 16:16 WIB

Riaumandiri.co - Melalui Badan Pendapatan Daerah pemerintah provinsi Riau keluarkan aturan baru yakni penyusutan nilai pajak kendaraan hingga 2 persen untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 kebawah, Selasa (5/3).

Aturan tersebut ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, pihak Bapenda Riau tahun ini mengeluarkan beberapa kebijakan dan aturan baru.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan, saat ini sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan untuk penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Untuk meningkatkan animo masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak, mulai tahun 2024 ini, Badan Pendapatan Daerahy (Bapenda) Riau akan menerapkan aturan bar

“Salah satu aturannya yakni untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah, diterapkan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen dan akan dilanjutkan pada tahun selanjutnya. Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah itu akan terus mengalami pengurangan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penerapan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun lalu. Kebijakan ini juga sudah diterpakan di beberapa daerah lain. Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat.

Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” ujarnya.

Menurut Yoga, kebijakan ini dibuat karena pastinya nilai kendaraan bermotor setiap tahunnya akan terus mengalami pengurangan. Apalagi kendaraan adalah barang bergerak. 

“Harga kendaraan pastinya setiap tahun akan mengalami penyusutan, karena juga merupakan barang bergerak. Karena itu, pajaknya juga kami buat setiap tahun mengalami penyusutan,”ujarnya.

Secara umum, hingga saat ini pendapatan pajak daerah masih mengandalkan dari sektor kendaraan bermotor. Seperti pajak tahunan, bea balik nama, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor.  “Sektor lain yang juga mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak adalah pajak rokok, pajak air permukaan yang biasanya digunakan industri dan pajak alat berat,” sebutnya.

Tidak hanya itu, pada tahun ini Bapenda Riau juga berencana menambah satu unit Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Pada tahun ini total ada enam unit drive thru yang tersebar di beberapa daerah. Yakni Pekanbaru sebanyak dua unit, ditambah satu unit di Ujung Tanjung Rokan Hilir, Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan.

“Sedangkan untuk unit Samsat Drive Thru baru akan kita bangun di Kantor Samsat Kota Dumai. Kami berharap hal ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.

Aturan ini diumumkan sebagai upaya untuk memberikan insentif kepada pemilik kendaraan bermotor yang lebih tua, dengan tujuan meringankan beban pajak mereka. Dengan adanya penyusutan nilai pajak, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk mempertahankan kendaraan mereka lebih lama dan tidak terburu-buru untuk menggantinya dengan yang baru.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler