Riaumandiri.co - Arab Saudi dilaporkan mengeluarkan kebijakan yang melarang buka puasa di masjid jelang bulan suci Ramadhan. Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan alasan kebersihan masjid dikhawatirkan menjadi kotor karena bekas sisa makanan buka puasa.
Dalam pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Islam pekan lalu, pemerintah Arab Saudi mengatakan bahwa buka puasa tidak boleh dilakukan di dalam masjid karena kepedulian terhadap kebersihannya. ‘’Para imam dan muazin harus mencari tempat yang tepat untuk berbuka puasa di halaman masjid,’’ sebut surat pemberitahuan tersebut, seperti dikutip New Arab, Senin (4/3).
Kementerian melarang buka puasa di dalam masjid. Namun, mereka juga melarang ada ruangan atau tenda sementara yang boleh dibuat untuk tujuan buka puasa.
Kementerian menekankan bahwa imam dan muazin masjid tidak boleh mengumpulkan sumbangan untuk buka puasa bagi mereka yang berpuasa Ramadan. Selain larangan tersebut, penggunaan kamera dan fotografi di dalam lingkungan masjid juga tidak dianjurkan.
Shalat tidak boleh disiarkan di media apa pun, termasuk media online. Bulan suci Ramadhan akan dimulai pada 10 Maret dan berakhir pada 9 April tahun ini.