Riaumandiri.co - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti berhasil menyelesaikan pengurusan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti.
Dimana, setidaknya ada sebanyak 259 persil dari 627 persil bidang tanah dari aset tanah bukan jalan yang dimiliki Pemda Kepulauan Meranti yang berhasil di sertifikasi. Artinya, dari jumlah tersebut setidaknya ada sebanyak 368 persil yang belum bersertifikat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti Saiful Bahri ST melalui Kepala Bidang Pertanahan Maizathul Baizura SH MH, pada Selasa (27/2) sore.
Dikatakan Zura, untuk tahun 2023 kemarin ada Sebanyak 9 persil yang sudah selesai pengurusannya, itu merupakan tahun terbanyak untuk penyelesaian pengurusan aset tanah milik pemda Kepulauan Meranti di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Di tahun 2023 kemarin, kami mendapatkan sertifikasi sebanyak 9 persil dan tahun 2022 ada 2 sertifikasi tanah Pemda yang kami terima," kata Zura.
Dirinya juga menyadari, selain prosesnya yang cukup rumit dan juga panjang, ada beberapa kendala dalam pengurusan sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"Memang proses sertifikat tanah Pemda Ini kendalanya banyak, pertama hibah yang saat ini kita tidak punya alas hak, jadi kami disini harus membuat alas hak ke setiap Kepala Desa," jelasnya.
"Dan, sebelum sampai ke tahap sertifikasi, kita harus membuat peta analisis yang nantinya di ajukan ke BPN yang juga turun kelapangan sebelumnya bersama kita. Dan kalau dia terkena lahan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru)," jelasnya lagi.
Untuk tahun 2024 ini, Zura mengakui akan lebih banyak jumlah sertifikasi aset tanah Pemda Kepulauan Meranti yang sudah bersertifikat. Pasalnya, tahun sebelumnya sudah banyak usulan yang diajukan ke pihak Kementerian terkait.
"Insyaallah di tahun ini, Karena di tahun kemarin kita mengajukan ke kawasan PIPPIB ada sebanyak 39 persil dan yang keluar hanya 25 persil. Dan dari jumlah itu yang belum keluar tahun lalu bisa diajukan kembali ke tahap lebih lanjut," akuinya.
"Memang pengajuan sertifikasi aset tanah Pemda untuk tahun lalu ada 15 persil yang kita ajukan namun yang keluar hanya 9 persil saja. Yang 6 persil itu ada kesalahan pada data ukuran yang berbeda. Dan alhamdulillah sudah kita ukuran ulang, semoga tahun ini bisa menambah sertifikasi aset Pemda itu," tambahnya.
Walaupun dengan keterbatasan SDM yang ada pada Bidang Pertanahan, Zura menargetkan setidaknya ada 20 an persil yang nantinya akan menambah jumlah aset Pemda Kepulauan Meranti yang bersertifikat.
"Kalau untuk target dari kita ada 20 persil untuk tahun ini, dan kita tidak mau menargetkan besar besar tapi jauh dari ekspektasinya. Tapi menurut perhitungan saya bisa jadi lebih, karena PIPPIB yang sudah selesai saja ada 25 persil dan ditambah sisa 6 persil yang belum selesai," targetnya.
Sekedar informasi, saat ini jumlah aset Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti keseluruhan ada sebanyak 1333 persil, dimana dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua jenis aset yakni aset tanah bukan jalan sebanyak 627 persil dan aset tanah bawah jalan sebanyak 706 persil.