Riaumandiri.co - Universitas Riau (Unri) perdana menerapkan uang pangkal untuk mahasiswa baru angkatan 2024 khususnya jalur mandiri. Surat Keputusan Rektor Nomor 496/UN19/KPT/2024 tentant Penetapan Besaran Iuran Pengembangan Institusi pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau Tahun 2024.
Besaran uang pangkal tersebut diantaranya yang paling mahal yakninya Program Studi (Prodi) Pendidikan Dokter sebesar Rp115 juta. Kemudian uang pangkal sebesar Rp20 juta terdapat 7 prodi, diantaranya Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, dan Sistem Informasi.
Uang pangkal sebesar Rp 25 juta terdiri atas 4 prodi, diantaranya Keperawatan, Akuntansi, Manajemen, dan Teknik Informatika.
Kemudian uang pangkal terendah sebesar Rp 10 juta terdiri atas 6 prodi, diantaranya Teknologi Industri Pertanian, Bimbingan Konseling, Administrasi Publik, Administrasi Bisnis, dan Ilmu Hukum
Rahmat, Ketua OSIS SMA 13 Pekanbaru yang merupakan calon mahasiswa tersebut mengungkapkan keberatannya diterapkan uang pangkal.
Hal tersebut lantaran ia mengungkap bahwa melihat kondisi perekonomian saat ini sangat sulit untuk biaya pangkal dengan sejumlah yang begitu mahal
“Mahal ya bang, melihat juga kondisi perekonomian sekarang yang sangat sulit untuk biaya segitu”, ujar Rahmat.
Rahmat juga merasa kasian dengan masyarakat yang ingin berkuliah, namun harus membayar biaya dengan jumlah yang besar
Ofid, Calon mahasiswa yang juga merupakan Ketua Forum Osis Pekanbaru mengatakan bahwasanya sedikit kecewa dengan adanya uang pangkal tersebut.
Hal tersebut lantaran Universitas Riau menjadi harapan terbesar pelajar khususnya di Provinsi Riau untuk melanjutkan jenjang pendidikan.
Selaras dengan Rahmat, Ofid juga mengatakan bahwasanya tidak semua orang tua berlatar belakang ekonomi yang baik, pasti punya keterbatasan.
BEM Universitas Riau mengeluarkan rilis di instagram pada Kamis (29/2/) sore menyatakan telah melaksanakan audiensi pada Tanggal 26 Februari.
Hasil dari audiensi tersebut bahwasanya Kepala Bagian Keuangan Kurniawan menjelaskan uang pangkal tersebut bisa diajukan keringanan bagi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Keringanan tersebut berupa pembebasan, pengurangan, dan juga pencicilan.