Riaumandiri.co - Lima orang diamankan karena diduga terlibat tindak pidana pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino Island (HDI) yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet Rp18 miliar, Rabu (28/2) dini hari kemarin. Kelimanya ditangkap pada penggerebekan di dua lokasi di Kota Dumai.
Pengungkapan itu dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau yang dibackup oleh Polres Dumai. "Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat serta patroli siber ditemukan adanya aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan HDI yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis petang.
Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Kombes Pol Nasriadi memimpin tim untuk melakukan penangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Sukajadi dan Jalan Kelakap.
"Di TKP 1 (Jalan Sukajadi,red), tim menemukan 21 orang berikut 194 PC rakitan. Lalu di TKP 2 (Jalan Kelakap,red) menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan. Total 32 orang yang diamankan di Polda Riau guna dilakukan pemeriksaan," lanjut Nasriadi.
"Para pekerja wajib membuat akun HDI dari level 1 ke 6. Satu orang pekerja minimal membuat 1.000 ID akun HDI perminggu untuk diberikan kepada Operator, dan pekerja mendapatkan upah seharga Rp250 per ID akun HDI," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui 1 orang tersangka lain dengan inisial RBR berada di Kota Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), dan langsung dilakukan pengejaran. "Dengan dibackup Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, pelaku (RBR) berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut," kata mantan Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti, maka ditetapkan 5 orang tersangka untuk dilakukan proses hukum. Mereka adalah RBR (34) yang diduga sebagai otak pelaku dengan peran pemberi dana pembelian PC rakitan, penjualan akun ID HDI ke media sosial, penerima rekapan operator, pengatur pemberian gaji, dan penjualan seharga Rp5 ribu per akun ID HDI.
Lalu, B alias Bams berperan sebagai Pemodal dengan tugas sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan, menerima laporan hasil kegiatan dan penyewa tempat.
"Berikutnya, tersangka M alias Ayang yang berperan sebagai Pengawas, dengan tugas sebagai pemilik tempat, pengawas agar para pekerja mencapai target yang telah ditentukan dan pemberi upah operator dan gaji pekerja," urai Nasriadi.
Tersangka lainnya adalah SA alias Rifki dan RP alias Djian. Keduanya berperan sebagai Operator dengan tugas mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID Operator untuk dikirim kepada tersangka RBR, dan pemberi upah kepada pekerja. Tersangka terakhir adalah RP alias Djian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dari tahun 2022 sampai tahun 2024, menghasilkan Rp18 miliar dengan masing perbulan menghasilkan Rp700 - 800 juta," pungkas Kombes Pol Nasriadi seraya mengatakan, pihaknya turut menyita 342 unit PC rakitan.