Termasuk Aktivitas THM, Pemko Pekanbaru Segera Keluarkan Aturan

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:56 WIB

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru akan segera mengeluarkan aturan terkait dengan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, termasuk juga aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, surat edaran ini sedang di proses oleh Pemko agar bisa segera diterbitkan. Sebelum masuknya bulan Ramadhan edaran ini akan disampaikan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha.

"Ini sedang diproses oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, mudah-mudahan dalam waktu dekat surat edaran ini sudah bisa ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru Bapak Muflihun," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (29/2). 

Ia menuturkan, surat edaran terkait pengaturan kegiatan masyarakat dan pelaku usaha selama bulan Ramadhan ini selalu diterbitkan pemerintah kota. Tidak hanya hiburan malam, ada juga pembatasan aktivitas pelaku usaha lainnya.

Dijelaskannya, nanti di dalam surat edaran tersebut akan diatur secara lengkap berkaitan dengan jam operasional, kemudian aktivitas masyarakat, dalam menjaga nuansa nyaman, aman, damai dalam bulan suci Ramadan ini.

"Jadi nanti akan dituangkan dalam surat edaran itu," jelas Zulfahmi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler